Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Pendanaan biaya operasional nonpersonalia tersebut antara lain untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran, pembelian alat multimedia pembelajaran, pengembagan perpustakaan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen Satuan Pendidikan. Selain itu dapat juga digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengelolaan, langganan daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan dan perawatan. Karena sifat Dana BOSP bagi Satuan Pendidikan Swasta adalah membantu sebagian kebutuhan operasional, maka peran masyarakat dan orang tua dalam mendukung berjalannya pendidikan tetap diperlukan.
Agar dana BOSP dapat terserap secara optimal, Satuan Pendidikan harus menyusun RKAS yang mengacu pada Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dengan menerapkan prinsip identifikasi, refleksi, dan benahi. Dampak dari perencanaan yang tepat adalah meningkatnya mutu pembelajaran di Satuan Pendidikan dengan output peserta didik yang berkarakter dan kompeten sesuai dengan profil pelajar pancasila.