Etika Berbudiluhur dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi.

Dalam perkembangan teknologi saat ini, Internet menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, pemanfaatan teknologi khususnya internet sudah menjangkau hampir semua lapisan masyarakat. Berdasarkan riset Hootsuite dan We Are Sosial, hingga Januari 2021 dari total keseluruhan masyarakat Indonesia sebanyak 274.9 juta orang, persentase pengguna internet Indonesia dilaporkan mencapai 73.3% atau sekitar 202.6 juta orang. Angka ini tumbuh 15.5% dari tahun sebelumnya dengan kenaikan 27 juta orang.

Tingginya pengguna internet di Indonesia juga sejalan dengan waktu yang dihabiskan. Riset mencatat, pengguna internet di Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 8 jam 52 menit per hari untuk mengakses internet dan menghabiskan waktu 3 jam 14 menit per hari untuk mengakses media sosial. Meningkatnya jumlah pengguna internet membuktikan bahwa fasilitas untuk mengakses jaringan internet di Indonesia sudah mulai lebih berkembang lagi dari tahun-tahun sebelumnya serta semakin banyak pula masyarakat yang mulai paham dengan dunia Internet.

Namun, bertambahnya jumlah penggunaan internet ini , ternyata ada efek negatifnya yaitu munculnya kejahatan siber (cyber crime) jika dalam penggunaannya tidak diikuti dengan etika dan nilai-nilai budi luhur yang tertanam dalam hati dan jiwa para pengguna internet.

Mengenal istilah Cyber Crime?

Cyber crime atau kejahatan di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai platform yang saat ini banyak digunakan.

Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya (Prawiro, 2018). Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Sedangkan menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

Salah satu contoh tindak kejahatan yang  terjadi adalah penggandaan / pemalsuan akun sosial media seseorang. Hal ini bisa terjadi pada akun milik public figure ataupun akun milik orang biasa. Biasanya cyber crime jenis ini meminta pinjaman sejumlah uang kepada teman-teman pemilik akun yang dipalsukan untuk ditransfer ke nomor rekening tertentu. Oleh karena itu, dengan maraknya kejahatan dunia maya semacam ini perlu kehati-hatian pengguna media sosial dalam berinteraksi.

Jenis-jenis Cyber Crime

1. Pencurian Data

Cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersial, karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Seperti yang terjadi pada pencurian data nasabah bank, data pengguna aplikasi e-commerce, dan lain-lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil dan non materiil.

2. Cyber Terorism

Cyber terorism merupakan tindakan cyber crime yang menimpa pemerintahan negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatur jalannya pemerintahan. Salah satu contoh adalah penyadapan aktifitas para pejabat negara lain yang dilakukan oleh kelompok dari negara yang lain untuk memata-matai aktifitas pejabat tersebut.

3Hacking

Hackking adalah sebuah tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional,  yang biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sebuah system untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi. Yang sering terjadi menimpa website dari pemerintahan, organisasi, dan perusahaan, sehingga menyebabkan websiter tersebut tidak bisa diakses.

4Carding

Carding adalah aktifitas penyalahgunaan kartu kredit orang lain untuk kepentingan pribadi. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses kartu kredit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online ditoko online yang menyediakan pembayaran menggunakan kartu kredit, dengan cara memasukkan secara acak nomor kartu kredit. Tetapi akhir-akhir ini seiring dengan perkembangan teknologi, dengan penerapan dobel keamanan melalui SMS, dapat mengurangi kemungkinan kartu kredit disalah gunakan orang lain.

5. Cybersquatting

Istilah cybersquatting mungkin belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Tindakan ini adalah upaya pencurian nama domain dari perusahaan-perusahaan atau brand besar. Biasanya pelaku cybersquatting mengamati sebuah brand produk baru yang belum memiliki website dan terlihat akan berkembang dikemudian hari, lalu pelaku membuat domain dari brand tersebut telebih dahulu. Sehingga ketika brand tersebut menginginkan domain dengan nama sesuai produknya, maka pelaku cybersquatting akan meminta tebusan berupa uang dengan nominal yang sangat besar.

6Cyber Typosquatting

Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk mendapatkan data user dan password dari nasabah yang biasa login di website aslinya, selanjutnya para pelaku kejahatan tersebut akan login diweb asli menggunakan data yang digunakan nasabah diweb palsu.

7. Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya (Nugroho, A. 2019).

Etika Pada Profesi Programmer

Sebuah organisasi edukasi komputer besar di dunia yang berdiri sejak 1947, yaitu Association for Computing Machinery (ACM), mengeluarkan butir-butir kode etik Programmer. Kode etik ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi siapa saja yang bergelut di dunia software engineering. Beberapa pokok kode etik programmer atau software engineer adalah sebagai berikut:

  • Berkontribusi untuk kehidupan masyarakat yang baik. 

Programmer harus mengembangkan sistem komputer yang dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat seperti ancaman sosial dan keamanan, dan dapat membuat aktifitas dan pekerjaan yang lebih mudah. Programmer sebaiknya membangun sesuatu dengan standar yang tinggi.

  • Menghindari hal-hal yang dapat membahayakan orang lain. 

Sistem komputer memilki dampak tidak langsung kepada pihak ketiga. Sistem dapat menyebabkan kehilangan informasi dan sumber daya, dan itu berbahaya untuk pengguna, masyarakat, atau pekerja. Oleh karena itu software developer harus meminimalisir resiko tersebut dengan mengikuti desain standar dan testing yang baik.

  • Jujur dan dapat dipercaya.

Prinsip ini mendorong programmer untuk lebih jujur serta sadar akan keterbatasan pengetahuan mereka saat menuliskan sis mengetahui ada kesalahan dalam sistem, dia dapat melaporkan segera untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

  • Memberikan penghargaan untuk aset intelektual.

Software developer dilarang keras untuk mengakui hasil karya orang lain, bahkan juga ketika program tersebut tidak terlindungi oleh “copyright” atau “patent”. Mereka harus mengenali dan mengakui pekerjaan/karya orang lain, dan mereka harus menggunakan ide mereka sendiri untuk mengembangkan software.

  • Menghormati privasi orang lain.

Sistem komputer bisa saja disalahgunakan oleh beberapa orang dalam pelanggaran privasi orang lain. Software developer harus menuliskan program yang dapat melindungi informasi pengguna yang dapat menangkal orang tidak dikenal (tidak berizin) mengakses informasi tersebut.

  • Menghormati Kerahasiaan.

Software developer harus bersedia menjaga rahasia informasi terkait pekerjaannya dan segala informasi terkait proyek yang sedang dikerjakannya jika client atau perusahaan menginginkan hal tersebut (Oryza, A. 2017).

Hubungan Etika Berbudi Luhur dengan Cyber Crime

Kejahatan Cyber tidak akan terjadi apabila dalam hati dan jiwa  sesorang yang berprofesi sebagai software engineer atau pengguna internet pada umumnya sudah tertanam nilai Kebudiluhuran yang tercermin dalam etika dalam berselancar di dunia maya.

Oleh sebab itu maka penanaman nilai-nilai Budi Luhur sangat penting dilakukan sejak usia dini, yang dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, serta masyarakat umum.

Jika dalam diri seseorang sudah tertanam nilai Kebuduluhuran, maka tentu akan menghindarkan orang tersebut untuk bertindak yang dapat tergolong pada kejahatan dunia maya.

Selain penanaman nilai Etika dan Budilihur, untuk mengantisipasi merebaknya tindak kejahatan dunia maya adalah dengan membuat peraturan yang dimasukkan kedalam Undang-undang. Penegakan hukum nantinya akan membuat para pelaku cyber crime berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal karena dasar hukumnya jelas.

Di Indonesia, aturan mengenai cyber crime saat ini menginduk pada UU ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Bagian dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penanaman Etika Budiluhur pada semua orang akan sangat baik untuk mencegah adanya tindakan-tindakan kejahatan yang akan terjadi. Penanaman etika budiluhur harus dilakukan sejak dini dilingkungan keluarga, dan diteruskan dilingkungan sekolah dasar, sekolah menengah, serta pendidikan tingkat tinggi.  Semoga dengan tertanamnya Etika Budiluhur, seseorang akan memahami apakah sebuah tindakan itu baik atau tidak, dan apakah perlu dilakukan atau tidak, dengan demikian akan mencegah terjadinya tindak kejahatan diberbagai bidang kehidupan.

Jenar Suseno,
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Komputer Universitas Budi Luhur

Satu Komentar pada “Etika Berbudiluhur dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi.”

  1. Terimakasih, sangat bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *